Mantan Bendahara Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Muna menetapkan bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berinisial RA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar. Kepala Seksi Intel Kejari Muna Hamrullah saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, RA diduga melakukan korupsi anggaran belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui ganti uang persediaan pada Bagian Umum Setda Muna Barat atau Mubar tahun anggaran 2023. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata Hamrullah. Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap RA itu berdasarkan dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Muna. Hamrullah menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka RA ialah membuat laporan pertanggungjawaban belanja, seperti tagihan listrik, b...