5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi
Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya
usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra),
Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025). Di antaranya,
Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto
selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur;
Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta
PT PCP.
“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati
Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK
(Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih,
Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim,
dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau
b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK Segel dan Geledah Ruangan Direktur di Kantor
Kemenkes Terkait OTT Sultra.
Sementara itu, para tersangka
pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Comments
Post a Comment