Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Mantan Sekda Buton Divonis 2 Tahun Penjara

 

Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Buton pada Kamis (31/7/2025).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, La Ode Zilfar Djafar, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Empat terdakwa lainnya juga menerima vonis berbeda, dengan hukuman bervariasi antara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 4 bulan penjara. Zulkifli, salah satu terdakwa, divonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti (UP) subsider 3 bulan. Purnama divonis 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan, dan dibebankan UP subsider 2 bulan. Ismail divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan UP subsider 2 bulan. Terdakwa Hamza Failu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Arya Putra Negara K., S.H., M.H. (Hakim Ketua), Drs. Parsungkunan, S.H. (Hakim Anggota), dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. (Hakim Anggota) ini menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kelima terdakwa diketahui menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, melalui Kasi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H.,menyatakan bahwa pembacaan putusan dilakukan secara bersamaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari pukul 10.25 WITA.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar 4 Kasus Korupsi yang Terungkap di Awal 2025

Noel Terjaring OTT KPK

Negara Rugi Rp1,98 Triliun, Nadiem Tersangka Korupsi Laptop